Beberapa warga Bogor cukup menyesalkan keputusan Wali Kota Bogor Diani Budiarto menikahi Siti Indriyani. Siti Indriyani saat itu masih berusia 19 tahun dan masih duduk di SMA Muhamadiyah 3 Jakarta.
Tapi menurut Psikolog Anak Universitas Indonesia Seto Mulyadi, langkah Diani menikahi Iin, panggilan Siti, bukanlah masalah karena tidak melanggar Undang-Undang.
"Saya kira ini sah saja menurut Undang-Undang perlindungan anak karena ini bukan lagi tergolong anak, yang tidak boleh di bawah usia 18 tahun," ungkapnya saat berbincang dengan okezone, Jumat (24/6/2011).
Kak Seto menambahkan, usia 19 tahun sudah menapak usia orang dewasa dan dampaknya secara psikologis akan sangat tergantung pada masing-masing individu.
"Memang para ahli menganjurkan di atas usia itu tapi saya kira itu selama itu tidak melanggar Undang-Undang, tidak masalah," terangnya.
Pernyataan Kak Seto dikuatkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, pernikahan tersebut hanya persoalan etika karena Undang-Undang Perkawinan memperbolehkannya.
“Saya kira menurut Undang-Undan Perkawinan saja tidak masalah, tapi sebagai pemimpin sikap dia akan dicontoh, seharusnya dia lebih bisa menahan diri, apalagi sampai kawin yang keempat nantinya warganya malah kawin lima kali,” ujar Arist saat berbincang dengan okezone, Sabtu (25/6/2011).
Arist mengaku sudah mengetahui kabar tersebut, tapi kata dia, Komnas Perlindungan Anak tidak ambil bagian untuk mengurus masalah ini karena secara Undang-Undang tidak ada masalah. "Ini bukan lagi ranah kita. Usia 19 tahun itu sudah dewasa, definisi anak itu usia di bawah 18 tahun," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar